Kewajiban
seorang wanita tentu berbeda dengan kewajiban seorang laki-laki perbedanan ini
sudah sangat jelas disebut dalam Al Qur'an. kewajiban berbusana,misalnya,
wanita diwajibkan menutup rambutnya sedang laki-laki tidak logikanya bila
kewajiban berbeda maka hakpun berbeda wanita berhak memperoleh nafkah dari
laki-laki dan sebaliknya laki-laki berkewajiban memberi nafkah kepada wanita.
Sayangnya sekarang ini tengah gencar gerakan mengganggu keseimbangan yang telah
ditetapkan oleh Allah. Gerakan ini mengajak kaum wanita untuk memberontok atas
nama ketidak adilan dan hak asasi manusia, menuntut kesamaan hak dan kewajiban
dengan kaum laki-laki, utamanya kesamaan kondisi sebagai mana tertuang dalam
rancangan undang-undang (RUU) mengenai kesetaraan dan keadilan gender(KKG).
Sebenarnya RUU KKG ini sudah lama dibuat oleh pemerintah pada 2011 lalu, dan
ini sudah diserahkan kepada DPR. Jika semua berjalan mulus mereka menargetkan
pada April 2012.RUU ini akan disahkan sebagai undang-undang Negara Indonesia.







