Galeri Foto-foto FBMP Madura

FBMP di PP. Matsaratul Huda Panempan 1433/ 2012 dengan penuh kebersamaan - By fbmp-madura.blogspot.com.

Galeri Foto-foto FBMP Madura

Para Pelopor Pendiri FBMP. Regenerasi akan menjadi Prioritas kita semua - By fbmp-madura.blogspot.com.

Galeri Foto-foto FBMP Madura

Para Peserta FBMP. Kiai Muda dari berbagai daerah, menjadi tongkat utama berdirinya Agama - By fbmp-madura.blogspot.com.

Galeri Foto-foto FBMP Madura

Pengarahan serta bimbingan selalu kami harapkan dari Anda, Dewan Muharrir dan Mushohhih - By fbmp-madura.blogspot.com.

Galeri Foto-foto FBMP Madura

Jalinan Silaturrahmi yang selalu menjadi Prioritas dalam FBMP, para Kiai MUDA di Penjuru Jawa - By fbmp-madura.blogspot.com.

Minggu, 13 Mei 2012

SEMIR RAMBUT

Banyak pemuda kita pada masa sekarang ini yang ketika mau berkaca malah berkaca pada artis, bahkan tak jarang artis luar islam-pun ditiru, mulai dari gayanya, bicaranya, dan bahkan penampilannya. Yang paling banyak ngetrend adalah masalah rambut pirang (berwarna).
Pertanyaan:
1.      Bagaimanakah hukum menyemir rambut dengan warna merah misalnya; jika ada tujuan meniru mereka yang jelas-jelas bukan islam/ atau tidak ada tujuan tapi itu sudah menjadi trend orang-orang bukan islam. Bukankah semir merah itu dianjurkan oleh agama?
2.      Kenapa semir hitam yang diharamkan oleh agama, padahal kalau dilihat justru warna hitam itu adalah warna yang paling bagus untuk rambut. Dan apakah hanya untuk orang tua saja atau untuk umum semir hitam itu diharamkan?

ARAH KIBLAT



    
Ironis…..saat ditemiukan fakta 320.000 dari 800.000 masjid  di Indonesia tidak menghadap kiblat,atau setara dengan 40% aktifitas lempeng tektonik bumi yang mengakibatkan gempa bumi pun dianggap bertanggung jawab atas terjadinya pergeseran tersebut, padahal asumsi tersebut tergolong menyesatkan mengingat perubahan sudut akibat pergerakan bumi oleh gempa bumi sangat kecil.
Kesalahan diatas yang diakibatkan oleh gempa (menurut asumsi ORANG YANG TIDAK TAU ILMUFALAK…!) mengakibatkan munculnya fatwa MUI (setelah direvisi) tertanggal 2 juli 2010,no 5 tahun 2010 yang berbunyi"arah kiblat indonesia kearah barat laut dengan kemiringan bervareasi sesuai dengan posisi masing-masing kawasan.
Sedangkan menurut pemahaman masyarakat umum arah kiblat kita adalah arah barat, padahal menurut ilmu geografi, arah kiblat dari Indonesia yang berada dari lintang utara menghadap ke Kenya sedangkan wilayah Indonesia yang berada dilintang selatan akan mengarah ke Tanzania. Pantas ada anekdot yang megatakan kalau Negara Indonesia tidak akan kaya sebab(mayoritas) mereka berkiblat kekenya dan Tanzania,bukan kearah kiblat.
            Dari fakta diatas biasa disimpulkan bahwa, berapa ribu orang yang sholat dimasjid tersebut tidak menghadap kiblat, padahal menghadap kiblat merupakan syarat sahnya sholat.

Putusan MK Soal Anak di Luar Nikah Menyisakan Masalah



Hubungan anak yang dihasilkan diluar nikah yang ti8dak diakui secara sah oleh Negara hanya mempunyai kaitan dengan ibu dan keluarga sang ibu. Namun akhir-akhir ini MK membuat keputusan yang menimbulkan kontroversi dikalangan masyarakat, terkait dengan hubungan anak yang dihasilkan diluar nikah atau anak yang dihasilkan dari buah cinta perkawinan sirri. Sedikit kutipan dari putusan tersebut adalah bahwa anak yang dilahirkan diluar nikah atau yang lahir dari hasil nikah sirri menjadi tanggung jawab sang ayah baik dari nafkah ataupun pendidikan sampai berusia 21 tahun dan mempunyai hak watits dari sang ayah biologiosnya. Putusan MK sendiri berawal dari dikabulkannya yudicial review UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 43 ayat (1) tentang hubungan perdata di luar kawin. Gugatan itu diajukan Machica Mochtar soal status hukum buah hatinya bersama mantan Mensesneg Moerdiono, M Iqbal, 16. Perkawinan Machica Mochtar dengan Moerdiono sendiri tidak dicatatkan di KUA, maka berakibat perkawinannya tidak diakui negara. Kondisi juga berimbas kepada anaknya, hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Tak sedikit yang menolak putusan MK tersebut termasuk MUI dan Khofifah indar parawansa, bahkan Muslimat Nahdlatul Ulama' menilai putusan MK terkait status anak yang dilahir dio luar nikah masih menyisakan masalah, terutam jika di dikaitkan dengan ummat islam.

Pornografi vs Pornoaksi Fersi Kitab Kuning



  Pornografi vs Pornoaksi  Fersi Kitab Kuning
Dewasa ini bayak dari masyarakat dari kalangan pasutri yang mengkonsumsi (menonton atau membaca) film dewasa atau membaca bacaan orang-orang  dewasa yang dapat membangkitkan birahi. Mereka beralasan mencari vareasi bercinta supaya tidak ada kejenuhan dalam berhubungan intim dengan pasangannya. Lain lagi kejadian dalam dunia pesantren, ada sebagian pengajian kitab yang menjelaskan tentang seks (seks islami bahkan ustadz yang mengajar menambah dengan gambar) entah karena penyampaian yang terlalu fulgar atau memang fikiran yang terlalu kotor sehingga sejatinya kitab itu disajikan untuk menjelaskan seks yang dianjurkan agama; tetapi malah berkesan sebagai bacaan yang hampir mirip novel dewasa (18+) yang terkesan menjadi bahan hayalan yang menimbulkan libidu sang pembaca memuncak.

PAK IRWAN SANG PENJUAL SAPI YANG PROFESIONAL



Pada suatu hari Pak Zainal memberikan seekor sapi kepada Pak Irwan untuk dijual. Ia menetapkan harga sapi tersebut sebesar Rp 8.000.000,00. Mereka tidak mengadakan perjanjian apapun di dalam proses penyerahan tersebut. Namun ternyata dari saking pandainya Pak Irwan  menarik hati pembeli, dengan kata-kata yang membuat para pembeli bernafsu untuk membelinya, Pak Irwan bisa menjual sapi tersebut dengan harga Rp 10.000.000,00. setelah sapinya laku terjual, maka Pak Irwan pergi ke tempat Pak Zainal untuk menyerahkan uang hasil penjualan sapinya. Namun bukan seluruhnya, melainkan sebesar harga yang diucapkan Pak Zainal pada waktu sapi itu diserahkan (Rp 8.000.000,00).sedangkan sisanya (Rp 2.000.000,00) masuk kantong Pak Irwan. sebagai balasan jasa Pak Irwan yang telah menjualkan sapinya, Pak Zainal memberikan uang sebesar Rp 250.000 .

Pertanyaan:
1.    Termasuk pada kategori akad apakah penyerahan sapi yang dilakukan Pak Zainal pada Pak Irwan ?
Jawaban:
G.1. Termasuk akad wikalah

أسنى المطالب في شرح روض الطالب - (2 / 260)
فَصْلٌ : فِي الْوَكَالَةِ هِيَ بِفَتْحِ الْوَاوِ وَكَسْرِهَا لُغَةً التَّفْوِيضُ يُقَالُ وَكَلَ أَمْرَهُ إلَى فُلَانٍ فَوَّضَهُ إلَيْهِ وَاكْتَفَى بِهِ وَمِنْهُ { تَوَكَّلْت عَلَى اللَّهِ } وَشَرْعًا تَفْوِيضُ شَخْصٍ مَا لَهُ فِعْلُهُ مِمَّا يَقْبَلُ النِّيَابَةَ إلَى غَيْرِهِ لِيَفْعَلَهُ فِي حَيَاتِهِ وَالْأَصْلُ فِيهَا مِنْ الْكِتَابِ الْعَزِيزِ قَوْله تَعَالَى { فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا } وَمِنْ السُّنَّةِ أَحَادِيثُ مِنْهَا خَبَرُ الصَّحِيحَيْنِ { أَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ السُّعَاةَ لِأَخْذِ الزَّكَاةِ } وَأَرْكَانُهَا أَرْبَعَةٌ مُوَكِّلٌ وَوَكِيلٌ وَمُوَكَّلٌ فِيهِ وَصِيغَةٌ

الإقناع للشربيني - (2 / 321(
 وشرط في الصيغة من موكل ولو بنائبه ما يشعر برضاه كوكلتك في كذا أو بع كذا كسائر العقود والأول إيجاب والثاني قائم مقامه اما الوكيل فلا يشترط قبوله لفظا أو نحوه إلحاقا للتوكيل بالإباحة أما قبوله معنى وهو عدم رد الوكالة فلا بد منه فلو رد فقال لا أقبل أو لا أفعل بطلت  ولا يشترط في القبول هنا الفور ولا المجلس ويصح توقيت الوكالة نحو وكلتك في كذا إلى رجب وتعليق التصرف نحو وكلتك الآن في بيع كذا ولا تبعه حتى يجيء رمضان لا تعليق الوكالة نحو إذا جاء شعبان فقد وكلتك في كذا فلا يصح كسائر العقود لكن ينفذ تصرفه بعد وجود المعلق عليه للإذن فيه

2.    Bolehkah Pak Irwan menjual harga lebih tinggi dari harga yang tidak diminta oleh Pak Zainal seperti deskripsi di atas ? Dan milik siapakah uang Rp 2.000.000,00 itu ?
Jawaban
G.2. Boleh dijual dengan harga yang lebih mahal kecuali ada larangan muwakil untuk dijual lebih mahal atau untuk dijual pada orang yang sudah ditentukan muwakil

المراجع
شرح المنهج - (3 / 412)
فصل فيما يجب على الوكيل في الوكالة المقيدة بغير أجل وما يتبعها
 لو أمره ببيع لمعين من الناس و به أي بمعين من الأموال والتصريح به من زيادتي أو فيه أي في معين من زمان أو مكان نحو بع لزيد بالدينار الذي بيده في يوم كذا في سوق كذا تعين ذلك وإن لم يتعلق به غرض عملا بالإذن فلو باع لوكيل المعين لم يصح كما في الروضة عن البيان وفي غيرها من الأصحاب وقياسه عدم الصحة فيما لو قال بع من وكيل زيد فباع من زيد وإنما يتعين المكان إذا لم يقدر الثمن أو نهاه عن غيره وإلا جاز البيع به في غيره كما نقله في الروضة عن جمع وأقره فلو أمره بالبيع بمائة لم يبع بأقل منها وإن قل ولا بأزيد منها إن نهاه عن الزيادة للمخالفة أو عين مشتريا لأنه ربما قصد إرفاقه والثانية من زيادتي فإن لم ينهه ولم يعين المشتري فله البيع بأزيد منه لأنه حصل غرضه وزاد خيرا ولا مانع إن كان ثم راغب بزيادة لم يجز البيع بدونها كما مر فلو وجده في زمن الخيار لزمه الفسخ فإن لم يفعل انفسخ البيع

فتح الوهاب - (1 / 376)
فصل فيما يجب على الوكيل  في الوكالة المقيدة بغير أجل وما يتبعها لو ( أمره ببيع لمعين ) من الناس ( أو به ) أي بمعين من الأموال والتصريح به من زيادتي ( أو فيه ) أي في معين من زمان أو مكان نحو بع لزيد بالدينار الذي بيده في يوم كذا في سوق كذا ( تعين ) ذلك وإن لم يتعلق به غرض عملا بالإذن فلو باع لوكيل المعين لم يصح كما في الروضة عن البيان وفي غيرها عن الأصحاب وقياسه عدم الصحة فيما لو قال بع من وكيل زيد فباع من زيد وإنما يتعين المكان إذا لم يقدر الثمن أو نهاه عن غيره وإلا جاز البيع به في غيره كما نقله في الروضة عن جمع وأقره ( فلو أمره ) بالبيع ( بمائة لم يبع بأقل ) منها وإن قل ( ولا بأزيد ) منها ( إن نهاه ) عن الزيادة للمخالفة ( أو عين مشتريا ) لأنه ربما قصد إرفاقه والثانية من زيادتي فإن لم ينهه ولم يعين المشتري فله البيع بأزيد لأنه حصل غرضه وزاد خيرا ولا مانع بل إن كان ثم راغب بزيادة لم يجز البيع بدونه كما مر فلو وجده في زمن الخيار لزمه الفسخ فإن لم يفعل انفسخ البيع

Al-Muqri Assalafi Prenduan

RUU KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER


 
Kewajiban seorang wanita tentu berbeda dengan kewajiban seorang laki-laki perbedanan ini sudah sangat jelas disebut dalam Al Qur'an. kewajiban berbusana,misalnya, wanita diwajibkan menutup rambutnya sedang laki-laki tidak logikanya bila kewajiban berbeda maka hakpun berbeda wanita berhak memperoleh nafkah dari laki-laki dan sebaliknya laki-laki berkewajiban memberi nafkah kepada wanita. Sayangnya sekarang ini tengah gencar gerakan mengganggu keseimbangan yang telah ditetapkan oleh Allah. Gerakan ini mengajak kaum wanita untuk memberontok atas nama ketidak adilan dan hak asasi manusia, menuntut kesamaan hak dan kewajiban dengan kaum laki-laki, utamanya kesamaan kondisi sebagai mana tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) mengenai kesetaraan dan keadilan gender(KKG). Sebenarnya RUU KKG ini sudah lama dibuat oleh pemerintah pada 2011 lalu, dan ini sudah diserahkan kepada DPR. Jika semua berjalan mulus mereka menargetkan pada April 2012.RUU ini akan disahkan sebagai undang-undang Negara Indonesia.

BUAT SUMUR BIKIN MASALAH


Pak wahid adalah salah satu warga yg rumahnya ada disekitar lokasi pondok pesantren.suatu ketika ia mencoba menggali di sekitar area rumahnya dan alhamdulillah sumur yg ia gali tepat pada sumber air yg cukup besar. Tapi sayang dengan sebab penggalian sumur yg dilakukan oleh pak wahid sumur milik tetangga bahkan milik pesantren menjadi macet ga' ada airnya.hal ini membuatnya bingung sehingga dalam benaknya timbul Pertanyaan Benarkah tindakan aku ?Apa yg harus aku lakukan ?

TRADISI HAID


Kalau kita berbicara masalah perempuan, maka tidak akan terlepas dengan masalah darah. Masalah darah ini merupakan masalah yang sangat sulit untuk kita ketahui lebih mendalam, apalagi kita sebagai kaum adam, kaum hawa saja yang mengalami sendiri masih banyuak yang merasa kebinggungan juga dalam memahami masalah darah ini. Terkait dengan masalah darah yang kami tanyakan adalah:
Dalam beberapa kitab salaf kita temukan bahwa bagi perempuan yang keluar darahnya tidak lebat (ta’ derres, read. Madura) maka untuk mengetahui keluar dan tidaknya darah ialah dengan cara menempelkan kapas ke farjinya. Jika kapasnya itu kotor (budhdhek read. Madura) maka berarti sedang keluar darah jika tidak kotor berarti tidak keluar. Ternyata hal ini sulit untuk merealisasikan karena tidak dapat diketahui kapan mulai dan berhentinya darah.
Kita tahu bahwa bagi mustahadhah mu’tadah ghairu mumayyizah, dalam penentuan darah haid adalah mengikuti kebiasaannya. Misalnya jika sudah biasa haid enam hari setiap bulan, ketika istihadah maka yang dihukumi haid adalah enam hari.

BENDAHARA HANDAL




Sebut saja Cholil, seorang bendahara yang cukup pintar dalam mengelola uang. Tak heran jika teman-temannya sering menjulukinya sebagai BANK CENTRAL. Ia sering dipilih untuk dijadikan bendahara disetiap organisasi dan setiap acara. Kali ini, ia resmi dijadikan bendahara disebuah organisasi yang bernama M2KD, sebuah organisasi yang menangani hal hal yang berhubungan dengan kutubuddiniyah, seperti bahtsul masa'il dan lain semacamnya.
Dikesempatan lain ia pun terpilih menjadi bendahara organisasi lain yang bernama PRAKOM, sebuah organisasi yang menangani kursus baca kitab kuning. Masalah mulai muncul disaat Cholil melakukan transaksi dengan menjual barang yang dimiliki M2KD, ke pihak PRAKOM yang notabenenya dia juga pembelinya

OPERAMINI HANDLER



Operamini handler adalah sebuah aplikasi web browser buatan handler dimana terdapat pengaturan penyisipan Free Query Server operator tersangkut sehingga dapat digunakan internetan gratis (free GPRS) semua operator didunia. Aplikasi ini bisa digunakan berbagai TYPE HP terutama Sone Erecsion dan untuk bebereapa Nokia java (S30/S40) harus mendownload FILE PROV agar bisa berfungsi sebagaimana mestinya yaitu BROWSER FREE GPRS dalam penggunaan jasa jaringan telepon seluler dari masing-masing kartu prabayar yang digunakan oleh konsumen dalam artian operamini tersebut tidak dapat berfungsi tanpa adanya sinyal yang kuat.

Selasa, 08 Mei 2012

"Kenaikan Harga BBM"

MODERATOR
MUHARRIR
MUSHAHHIH
NOTULEN

Ust. Madzkur Razaq


1.    KH. Bahrul Widad
2.    Ust. Nurul Hidayat


1.    K.H. Abd. Hannan
2.    K.H. Abd. Rasyad


1.    Ust. Mursyid Nafis
2.    Ust. Syahrul Anam

A.       "Kenaikan Harga BBM"
”Ya Allah.......makmurkanlah negeriku tercinta ini”. Mungkin kata inilah yang pantas pada negeri ini. Dengan luas negara sekitar 17.508 pulau dan tanah tersubur serta penduduk yang berjumlah 237 juta jiwa, ternyata tidak jua membuat negeri ini makmur. Angka kemiskinan dan pengangguran selalu mengalami kenaikan yang signifikan hampir setiap tahun. Berkeliarnya Para pengemis, penghuni kolong-kolong jembatan bahkan yang tidur di trotoar-trotoar masih menjadi pemandangan buruk yang sangat mmeprihatinkan. Sungguh betapa buruknya negeri ini. Sementara itu di sisi lain, para orang-orang berdasi seakan tak mau tahu akan kenyataan ini dan bahkan cendrung menari-menari  di atas penderitaan rakyat dengan segala fasilitas mewah yang mereka miliki di tambah dengan maraknya korupsi yang terjadi dikalangan mereka para anggota dewan terhormat. Maka wajarlah kalau muncul wacana ”yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin”. Dimanakah kepedulian kaum-kaum berdasi terhadap rakyat ???.  Dan ditengah-tengah kesenjangan ekonomi yang melanda negri ini, ternyata saat ini, pemerintah berinisiatif menaikkkan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan alasan memperbaiki perekonomian negara dan karena naiknya harga minyak mentah dunia. Serentak hal ini mendapat reaksi keras dari seluruh rakyat indonesia. Gelombang penolakan pun tarjadi di seluruh penjuru tanah air dengan berbagi aksi karena kebijakan ini di nilai tidak pro rakyat dan bahkan akan semakin menyengsarakan rakyat akibat dampak yang akan terjadi ketika BBM naik, yaitu goncangan perekonomean akibat naiknya harga di seluruh sektor perdagangan dan transportasi. Dampak ini ternyata bukan sebatas wacana dan omong kosong belaka, sebelum harga BBM resmi di naikkan tenyata sudah banyak para pedagang yang menaikkan harga barang dagangaanya. Mereka beralasan bahwa penaikkan harga tersebut sebagai antisipasi kerugian setelah harga BBM nanti resmi dinaikkan.